INDIANTORO SH, MH, Soal Sitaan Barang Bukti Bis Yang Perkiraan Nilainya Melebihi Penyalahgunaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Ponorogo,SW_ Kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo menyita perhatian publik. Selain melibatkan sekolah swasta terbesar di Ponorogo. Yang jadi perhatian adalah beberapa aset yang diamankan oleh kejaksaan Negeri Ponorogo terkait barang bukti dari kasus tersebut. Selain sejumlah dokumen hasil dari penggeledahan dari sekolah. Sejumlah 10 bis besar dan 3 unit mobil ikut diamankan oleh pihak kejaksaan Ponorogo. 

Taksiran harga bis yang mencapai nilai puluhan milyar ini menjadi perhatian. Disisi lain dana BOS dari penyalahgunaan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang kepastian nya masih dalam penghitungan. 

Beberapa pihak menyebut bahwa jika estimasi total dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo dari tahun 2019 sampai 2024. Bila siswa sejumlah 2600 dengan nominal per siswa sejumlah 1,6 juta maka nilai total 25 milyar. 

Sementara nilai dari 10 bis dan mobil sitaan lebih dari 25 milyar rupiah dengan sistem kredit, uang muka untuk selanjutnya diangsur dari hasil operasional untuk pengadaan pembayaran BIS. 

Bagaimana pandangan Indiantoro, SH, MH pengacara dan juga Ketua Jurusan Hukum Univ. Muhammadiyah Ponorogo menanggapi ini. 

Ada perkiraan nilai barang yang disita berupa bis yang disita melebihi dari estimasi total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ?

Itu bukan eksekusi, tetapi penyitaan untuk pengamanan agar Unit tidak berpindah tangan. 

Bagaimana menghitung kerugian negara dalam penyitaan barang yang diduga hasil dari penyalahgunaan dana BOS ini dengan asumsi barang sitaan jauh melampaui kerugian negara? 

Penyitaan barang itu akan dilelang setelah incrah dan jika terjual melebihi dari KN ( kerugian negara), maka akan dikembalikan pada terpidana, tetapi jika nilainya kurang dari KN maka akan di ganti dengan kurungan. 

Bagaimana menghitung kerugian negara dari penyalahgunaan dana BOS ini? 

KN itu ditentukan dari jumlah dana BOS. Penyidik akan menghitungnya berapa jumlah dana BOS yang diberikan ke SMK dan berapa yang disalurkan ke siswa. Selisih itu yang merupakan kerugian negara dan yang menghitung KN itu biasanya tenaga ahli. 

Bagaimana pandangan bapak terhadap perkembangan kasus dari penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini? 

Apa terjadi di SMK PGRI 2 Ponorogo itu masih DUGAAN adanya tindak pidana korupsi, sedangkan kenyataannya belum ada tentu ada. Kepastian adanya tindak pidana korupsi, saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan barang bukti

Terimakasih atas waktunya.. 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :