Tentang Penyalahgunaan Dana BOS, Selain Dana BOS Ada Lagi Dana Yang di Kelola SMK

Ponorogo, SW_ Dijelaskan oleh Agung Riyadi kasi Intel kejaksaan negeri Ponorogo kepada media senin ( 28/4) perkiraan kerugian negara yang disalah gunakan dari dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo sebesar 25 milyar. 

Dugaan penyelewengan dana BOS terjadi tahun 2019-2024. Dengan kata lain per tahun dana yang di selewengkan 5 milyar. 

Dari sumber internal menyebut jumlah siswa di SMK PGRI 2 Ponorogo sekitar 2200 siswa. 
Jika penerimaan per siswa per tahun sebesar 1,7 juta maka angka 25 milyar selama 5 tahun, bila benar sangkaan ini, bisa ditarik kesimpulan jika dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo seluruhnya di salahgunakan. 

Atas kasus ini Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan bis pariwisata sejumlah 11 unit, 3 unit Avanza dan 1 unit mobil pajero. 

Kejaksaan Ponorogo akhirnya menetapkan kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo menjadi tersangka setelah lebih dari 5 bulan melakukan menyelidikan. 


Nur Hamid Kepala SMK MUTU (Muhammadiyah Satu ) Ponorogo mengomentari menyoal dana BOS, Selasa (29/4). Dirinya menjabarkan bahwa sumber pendanaan SMK berasal dari 3 sumber pertama BOS, BPOPP dan partisipasi wali siswa , dana komite, atau SPP. 

Nur Hamid menambahkan BPOPP ( Biaya Penunjang operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah). Ini adalah program pemerintah Prov Jawa Timur dengan penyediaan pendanaan biaya Penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA/SMK Negeri dan Swasta. 


Dirinya menjelaskan adanya pengelolaan dana BOS hanya untuk operasional pendidikan baik pada pengadaan ATK, perbaikan ruang kelas ringan,  hingga penggajian guru untuk sekolah swasta. 

" Untuk dana BOS pertanggungjawaban nya kepada dinas pendidikan Provinsi melalui cabang dinas. Sedangkan pencairannya per 3 bulan dengan terlebih dahulu menjabarkan rencana kegunaan " Jabarnya. 

Dirinya melihat sebenarnya mekanisme pertanggungjawaban dana bos sudah tersistem dengan baik. Baik pada pengajuan pencairan maupun pertanggungjawaban terhadap penggunaan. 

Pun mekanisme pertanggungjawaban juga melalui dinas pendidikan  Provinsi yang di kabupaten kota diampu oleh cabang dinas. 

" Kalau mengenai pengadaan atau serapan belanja fiktif dan angka yang begitu besar sehingga terjadi penyalahgunaan dana bos, saya tidak tahu" pungkas Nur Hamid. 

Posting Komentar

0 Komentar