Dijelaskan oleh Haris Azhar ada beberapa hal yang pokok dan perlu menjadi perhatian diantaranya adalah adanya surat kuasa yang bersifat umum dan dinilai kadaluarsa.
"Surat kuasa yang umum dan diterbitkan tahun 2022. Sedangkan yang dihadapi adalah kasus spesifik di 2025." jelasnya.
Hal lain surat kuasa si lawyer diberikan oleh direktur legal. Dijelaskan oleh Haris Azhar padahal mereka tidak bisa menunjukan anggaran dasar yang menyataman bahwa direktur legal bisa mewakili BRI dan tidak bisa menunjukan.
Dan yang menjadi celah dan mendapat sorotan adalah tidak adanya surat keputusan bahwa yang mewakili adalah masih aktif sebagai kuasa legal sehingga bisa memberi kuasa.
Dari hal tersebut Harus Azhar mengggap mereka tidak legitimate mewakili BRI.
"Secara lebih luas saya bilang BRI ini menyedihkan ,mengelola duit trilyunan atas nama rakyat terus menyakiti rakyat dilapangan. Giliran digugat ,ternyata sekonyol itu. Tidak bisa menunjuk wakilnya. " jabarnya
"Anak buahnya manfaatkan BRI untuk ngoprak duit. Giliran bermasalah di pengadilan tidak bisa bertanggungjawab." imbuhnya.
Haris Azhar menilai keberadaan BRI sebagai Perusahaan Tbk,10 besar BUMN dipertanyakan, mengingat menghadapi persidangan masih penuh dengan permasalahan
"Menghadapi kaya gini tidak bisa. Ini menyalahi prinsip persidangan yang cepat dan efektif" ujar Haris
Dirinya juga mengaku bahwa masih banyak kasus yang akan di ungkap berkaitan dengan pelayanan di BRI. Terutama menyoal kehilangan uang di rekening dan administrasi simpan pinjam yang disinyalir banyak pelanggaran.
"Kita juga punya banyak kasus serupa sama seperti Samsuri, kalau satu saja mereka kedodoran, bagaimana menghadapi lainnya. " ujarnya.
Disinggung optimisme dalam menghadapi permasalahan ini Haris menanggapi bahwa dari proses yang berjalan dengan dua kali sidang masih banyak celah serta kekurangan, menunjukan bahwa pihaknya sudah menang.
"Kita sudah menang, ini tanpa putusan hakim pun kita menang. BRI sekalas BRI g bisa hadir menunjukan ini bank gak jelas. Kalau putusan pengadilan BRI tidak salah. Dari proses ini yang rakyat nilai sebagai kemenangan.
Kasus ini berawal dari adanya pemasangan stiker oleh pihak BRI unit Pasar Pon yang dinilai oleh pemilik rumah menyalahi. Karena dirinya sama sekali tidak punya urusan peminjaman ke BRI.
Atas hal ini Samsuri wargaDesa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, melalui kuasa hukumnya Haris Azhar Dan Wahyu Dhita Putranto menggugat secara perdata BRI Cabang Ponorogo sebesar 50 milyar rupiah sebagai ganti atas kerugian material dan immaterial. (Joe)
Posting Komentar