Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyanto dalam rilisnya menyampaikan bahwa Lete turut serta membantu melakukan penyimpangan bersama dengan Tersangka SAKA PRADANA PUTRA dengan cara Sdr. DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE melakukan pengumpulan data - data identitas dan domisili Masyarakat untuk diserahkan kepada Tersangka SAKA PRADANA PUTRA
Data - data identitas tersebut digunakan oleh Tersangka SAKA PRADANA PUTRA untuk dilakukan pengajuan kredit fiktif pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo.
Agung menambahkan bahwa tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE telah menghindari proses hukum sejak penyidikan dimulai dan telah dilakukan panggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa adanya keterangan sedikitpun.
Dirinya berharap masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE ke Call Center yang tertera pada alamat website https://kejari-ponorogo.kejaksaan.go.id/
"Apabila ada masyarakat yang menyembunyikan keberadaan atas nama Tersangka DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE maka dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perihal mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun." pungkasnya. (Jun/hms/red)
Posting Komentar