Diketahui pelaku adalah suami korban yang baru menikah kurang lebih 4 bulan. Berawal dari cekcok dan sakit hati dari pelaku atas ungkapan korban yang mendoakan agar mertua cepet meninggal. Akhirnya pelaku HTN membunuh korban dengan membenturkan kepala korban dan mengikat kabel telpon ke leher korban.
Kejadian pembunuhan berjarak tidak jauh dari lokasi pembuangan di alas Goa Lawa. Dari rilis Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku meminta korban menjemput di tempat kejadian.
Dari olah TKP polisi mengamankan pakaian pelaku, tali bekas penganiayaan, handphone, buku nikah, dan sepeda motor Jupiter.
Pelaku terancam pasal 383 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Jun/red)
Posting Komentar