Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , dalam keterangan persnya pada ahad (9/11/2025) menjelaskan kronologi suap yang berkait dengan perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD Hardjono.
Ada 3 kali aliran dana yang mengucuk kepada Bupati Ponorogo melalui campur tangan sekda Ponorogo dengan total nilai 1,25 milyar.
Rincian uang yang diterima oleh Bupati Ponorogo SS sebesar 900 juta sedangkan Sekda Ponorogo AP sebesar 325 juta rupiah.
Pada penyerahan uang termin ke 3 di 7 November 2025 pihak Direktur RSUD dr. Hardjono YM menyerahkan uang senilai 500 juta rupiah kepada Bupati Sugiri. Dan atas kejadian yang sudah dipantau oleh KPK tersebut akhirnya terjadi OTT ( operasi tangkap tangan).
"Pada penyerahan uang tidak diterima langsung oleh bupati tetapi melalui adiknya" jelas Asep
Dalam rilisnya KPK menunjukan uang 500 juta yang dijadikan sasaran OTT di rumah dinas bupat Ponorogo pada jumat( 7/11/2025).
KPK juga menjabarkan adanya mata rantai atas uang setoran yang diserahkan dari YM Direktur RSUD Hardjono kepada SS Bupati Ponorogo, berasal dari komintmen fee 10 persen dari nilai proyek sebesar 14 milyar dengan nilai 1,4 milyar dari rekaman.
Atas tindak pidana suap gratifikasi ini KPK menahan SS dan AP selama 20 hari dari tanggal 8-28 November 2025.
SS dengan YM diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini KPK terus mendalami modus suap maupun gratifikasi atas perpanjangan masa jabatan maupun menepati jabatan yang baru di SKPD Ponorogo lainnya.
KPK melihat adanya masa jabatan Sekda Ponorogo Agus Pramono sejak 2012 hingga tahun 2025 atau 13 tahun sudah sangat lama. Sehingga akan menelusur apakah ada komitmen suap yang dilakukan untuk mempertahankan jabatannya tersebut. (Jun/red)
Posting Komentar