Hal lain yang menjadi keberatannya adalah penyerahan bukti pengabdian pihak panitia yang menyalahi aturan
Dirinya menegaskan bahwa pada perbup Nomor 6 Tahun 2014, dikatakan penyerahan bukti pengabdian saat pendaftaran, sedangkan dilapangan ditemukan penyerahan bukti pengabdian saat ujian.
“Jadi penyerahan bukti pengabdian saat ujian tidak sah,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Daniel Ari Pradika, Calon Kamituwo Dusun Banyuarum bahwa pada lowongannya ada 2 peserta dan keduanya dibawah passing grade, namun saat itu pihak Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo tidak mengadakan ujian ulang atau kedua, dan Panitia malah berdasarkan Berita Acara Panitia Format K-2 tertangal 29 Desember 2025 menetapkan Dimas Nahruh Fatoni sebagai peserta yang lolos.
Banyaknya peserta yang melampirkan bukti pengabdian di saat ujian adalah berdasarkan keterangan Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian UIN Ponorogo, saat di technical meeting mengatakan bahwa bukti lampiran pengabdian bisa diserahkan saat ujian.
Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian UIN Ponorogo saat di konfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa itu merupakan kelalaian semua pihak.
“Itu kelalaian semua pihak mas,” katanya.
Sedangkan Nargo, Ketua Panitia saat dikonfirmasi oleh media membenarkan bahwa adanya beberapa laporan terkait hasil ujian calon perangkat Kauman, Ponorogo.
Menurutnya yang dilaporkan adalah terkait kesalahan input,” Iya mas ada kesalahan input yang dilaporkan oleh peserta,” katanya.
Dia menambahkan bahwa laporan diajukan oleh pelapor ke Panitia Pengawas.
Sementara Sigit Trisusilo, Anggota Panwas juga membenarkan ada laporan terkait pelaksanaan test perangkat Desa Kauman.
“Ada 10 laporan yang masuk sampai pukul 13.25 Rabu, (31/12).
Tony Khristiawan, Ketua Panwas mengatakan untuk segala permasalahan yang muncul akan diselesaikan pada tahapan mediasi yang akan dilaksanakan hari Jumat, (2/1/2026)
Posting Komentar