Dirinya menilai masih ada perbedaan signifikan antara wilayah industri dan non-industri, serta potensi dampak ekonomi, di mana buruh merasa upah masih rendah sementara pemerintah dan pengusaha menyeimbangkan antara kesejahteraan dan daya saing investasi, dengan kenaikan UMK 2025 juga mengalami revisi untuk beberapa wilayah per November 2025.
H. Suli Daim memberikan tanggapan bahwa hal tersebut masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang disampaikan oleh Federasi buruh seperti FSPMI mengkritik keras angka UMP 2026 (Rp2,44 juta) yang dianggap masih jauh di bawah KHL Jatim (Rp3,57 juta), tidak sesuai semangat putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan layak.
Menurut Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PAN ini terdapat jurang besar antara UMK wilayah industri (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) dengan kabupaten lain yang lebih rendah, menyebabkan ketimpangan kesejahteraan pekerja di Jatim.
"Oleh karena itu kenaikan yang dianggap kecil tidak sebanding dengan laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga mengurangi daya beli buruh."jelasnya
Dari data H. Suli Daim menyebut beberapa UMK 2025 baru ditetapkan ulang pada November 2025 setelah ada instruksi pengadilan, menimbulkan ketidakpastian di akhir tahun.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim berdalih menetapkan UMK sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim investasi serta pertumbuhan usaha.
Penetapan UMP 2026 menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP 49/2025, merujuk pada regulasi terbaru.
Beberapa UMK seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto naik pada November 2025 sebagai tindak lanjut revisi, menunjukkan respons terhadap dinamika dan desakan.
"Harapan saya Pemprov tegas memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK, meskipun penerapan bagi UMKM mungkin lebih fleksibel.
Secara umum, upah yang diberikan masih dianggap belum "layak" menurut standar buruh, sementara pemerintah berusaha menjaga "keseimbangan" ekonomi." pungkasnya.
Posting Komentar