KPK Masuk Pada Tahap Penyidikan Tiga Tersangka Hasil OTT di Ponorogo, Satu Masih Antri

Operasi KPK yang menyasar pada sejumlah titik di Ponorogo pada beberapa waktu lalu


PONOROGO,SW_ KPK terus menunjukan progres perkembangan penyidikan terhadap kasus yang mengena pada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono , Direktur RSUD Hardjono Yunus Mahatma dan dan rekanan swasta Sucipto. 

Setelah meminta keterangan terhadap lebih dari 80 saksi, akhirnya para tersangka ini masuk pada babak penyidikan. 

Dijelaskan oleh Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer) teknis pada penyidikan KPK yaitu, setelah adanya penangkapan lanjut pada penyelidikan dalam waktu 1x24 jam untuk menemukan unsur pidana, lanjut menetapkan tersangka. Setelah itu dilakukan pendalaman lagi dengan menyisir dan mengklarifikasi pada saksi dan pihak terkait.

Untuk penyidikan yang sudah dilakukan kepada Bupati Sugiri, kepada Sucipto selaku rekanan swasta dan kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono. 

Sementara Yunus Mahatma masih menunggu giliran, sembari melihat hasil perkembangan dari penyidikan yang dilakukan kepada 3 tersangka tersebut. 

"Jadi setelah ditangkap ditetapkan tersangka, para tersangka ditahan sambil menunggu perkembangan penyidikan pada para pihak terkait maupun bukti tambahan yang dilakukan oleh KPK setelah OTT, Setelah beberapa waktu ditahan baru lanjut ke penyidikan pada para tersangka" ungkap Wahyu. 

Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer) 


Ahli tindak pidana korupsi ini menjelaskan hasil dari pendalaman dan klarifikasi pada saksi di croscek dan dipadukan dengan keterangan dari tersangka. 

Hasil dari Berita Acara Penyidikan (BAP)ini akan dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan kepada para tersangka.

Pada tahap penyidikan ini bisa jadi ada penambahan terangka juga bisa pada saat persidangan. 

" Disinilah kotak pandora atas rentetan nama yang ikut terlibat terbuka dan bisa jadi tambahan terangka muncul" jelas Wahyu Dhita

Menurutnya dari pemanggilan sejumlah saksi kasus yang ditangani KPK ini akan berkembang dan menyasar kepada dugaan kasus yang lain diantaranya ; Keberadaan realisasi Monumen Reog Ponorogo di Sampung, Praktek gratifikasi pada proyek di Ponorogo, dan tidak terbatas jual beli jabatan, Keterlibatan nama beberapa pengusaha dalam lingkaran bupati. 

Bahkan adanya pengadaan USG dan MOTM dengan nilai 22 milyar di dinkes juga menjadi fokus untuk dilakukan pengembangan. 

" Sementara pada saat OTT  KPK yang jadi tersangka dan ditahan masih sebatas pada suap perpanjangan jabatan direktur dan realisasi pekerjaan di RSUD Hardjono. Sementara untuk yang lain belum ada. Sehingga potensi penambahan tersangka sangat besar" jelasnya. 

Sejumlah nama kuasa hukum atau pengacara sudah terdata mendampingi para tersangka. Untuk Bupati Sugiri dengan pengacara Priangkasa asal Magetan, Sekda Agus Pramono didampingi pengacara dari Surabaya, dan Sucipto disampingi pengacara dari Tulungagung. Sedangkan untuk kuasa hukum dari dr. Yunus Mahatma adalah Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer) 

Diketahui bahwa KPK terus mengobok obok Ponorogo pada November hingga Desember 2025. Selain melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan suap perpanjangan masa jabatan direktur RSUD Hardjono juga dilakukan pengembangan terhadap cluster mutasi jabatan dan realisasi Monumen Reog Sampung yang menelan biaya sebesar 73,87 milyar. 

Kasus yang sudah berjalan hampir 2 bulan ini juga menjalar dengan melakukan operasi penggeledahan pada sejumlah lokasi kantor dan rumah dilanjut dengan pemanggilan kepada sejumlah kepala dinas, para rekanan swasta dan juga pegawai yang dimutasi sesaat sebelum terjadinya operasi tangkap tangan KPK.(jun/red)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :