Peserta Tes Perangkat Desa Kauman Protes Menyoal Teknis Pemenuhan Persyaratan Calon

PONOROGO,SW_ Peserta tes pengisian perangkat desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo melayangkan protes keberatan ke pengawas pada Rabu (31/12/2025).

Adanya protes dari peserta tes perangkat ini salah satunya menyoal mekanisme pemenuhan dokumen pengabdian. 

Salah satu peserta mempertanyakan bahwa penyerahan dokumen yang dilakukan diluar batas waktu pendaftaran, padahal hal tersebut melanggar aturan. 

Daniel Ari Pradika, salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, menegaskan bahwa dalam Perbup disebutkan secara jelas batas akhir penyerahan dokumen pengabdian adalah saat pendaftaran, bukan menjelang ujian

Sementara Agus Setiawan selaku tim penguji dari UIN Ponorogo pada technical Meeting yang disampaikan pada Ahad (28/12/2025) menyebut dokumen pengabdian boleh diserahkan hingga sehari sebelum tes CBT, bahkan “sampai malam pun tidak masalah”, asalkan sudah diterima sebelum ujian berlangsung. Alasannya, untuk memudahkan tim penguji dalam melakukan penilaian sesuai masa pengabdian.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan Perbup. Daniel Ari Pradika, salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, menegaskan bahwa dalam Perbup disebutkan secara jelas batas akhir penyerahan dokumen pengabdian adalah saat pendaftaran, bukan menjelang ujian. 

Dirinya menilai bahwa tim penguji dari UIN Ponorogo diduga tidak memahami secara utuh Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2014, terutama terkait mekanisme penilaian dan pelaksanaan tes.

Hal lain yang disoal oleh peserta dalam keneratan yang diajukan ke pengawas adalah adanya passing grade yang ditabrak padahal peserta yang dinyatakan lolos nilainya dibawah standar yang ditentukan. 

Dari pantuan ke pengawas ada 10 laporan keberatan dari peserta tes pengisian perangkat Desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo. Pihak pengawas akan menjadwalkan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dipertanyakan oleh peserta pada 2 Januari 2026.(jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :