Thohari meyakinkan bahwa aksi ini akan berlangsung tertib dan damai, dengan tuntutan dunia pendidikan untuk adil dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masalah ini muncul dari mutasi Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo, yang dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Mutasi tersebut menuai polemik karena diduga kuat melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah baru dapat dimutasi setelah menjabat minimal dua tahun. Sementara, Katenan baru menjabat 5 bulan 15 hari saat keputusan mutasi diterbitkan.
Merasa dirugikan, Katenan melalui LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, somasi tersebut tak ada tanggapan.
Karena tidak ada itikad baik, kami tidak berhenti di sini. Kami akan melanjutkan langkah hukum, termasuk konsultasi ke Kementerian Dikdasmen hingga menggugat ke PTUN,” pungkas Thohari.
Posting Komentar