Sidang Vonis Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Hari ini, Berikut Putusan Pidana Yang di Jatuhkan

Suasana saat sidang tuntutan pada kasus korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo yang lalu

SURABAYA,SW_ Kasus penyelewengan dana bos oleh kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang mencuat pada akhir tahun 2024 memasuki babak akhir.

Sidang putusan dengan tersangka tunggal Syamhudi Arif dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/12/202) 

Dari amar putusannya pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan hukuman pidana kurungan 12 tahun penjara kepada eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dengan dugaan kerugian negara puluhan milyar rupiah. 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14,5 tahun penjara dan pengembalian kerugian negara sebesar 25,8 milyar rupiah. 

Tuntutan jaksa kepada Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo adalah tuduhan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan primair penuntut umum, 

Dalam kasus ini kejaksaan juga menyita 11 bis 3 mobil avanza dan 1 mobil pajero sebagai barang bukti. Begitu banyak sitaan bis yang diamankan dari kasus penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini hingga sempat menutupi halaman parkir kejaksaan Ponorogo dalam beberapa bulan. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :