Dikonfirmasi ke Furqon Adi Hermawan SH, plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat (30/1/2026). Menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memanggil 15 orang saksi terkait penyidikan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh dinas sosial Ponorogo.
Dirinya menjabarkan bahwa penyidikan tersebut terkait pada peran serta maupun aliran dana yang disalahgunakan.
Adanya indikasi pelanggaran terhadap penyaluran dana bansos khususnya pada tahun anggaran 2022-2024.
Berbagai spekulasi muncul terkait adanya penyelewengan dana bansos yang pengadaan maupun serapannya berdekatan dengan waktu pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut plt Kejaksaan enggan berkomentar banyak, mengingat saat ini tim Kejaksaan masih dalam proses penyidikan. (Jun/red)
Posting Komentar