Catatan Korban Kasus Begal/Pencurian Yang Sempat Jadi Tersangka


DR. H. SULI DA'IM,SM.S.PD.MM. 
Anggota Fraksi PAN DPRD Prov. Jawa Timur
Ketua IKA UMSURA


Kasus Hogi Minaya (43) di Sleman (April 2025) viral setelah ia menjadi tersangka karena mengejar penjambret istrinya, Arista Minaya (39), yang menyebabkan pelaku tewas menabrak tembok.

Kasus Medan (2026): Korban pencurian ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemukulan, penendangan, dan penyetruman terhadap pelaku, meskipun pelaku pencurian tersebut sudah divonis 2,5 tahun penjara.
Kasus Tanjab Barat (2024): Fiki Harman Malawa (20) ditetapkan tersangka setelah membunuh satu dari dua begal, namun akhirnya dibebaskan setelah fakta baru terungkap.
Kasus Lombok Tengah (2022): AS (34) sempat dijadikan tersangka setelah membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya, namun kasusnya dihentikan oleh Polda NTB.
Kasus Malang (2020): Seorang remaja, ZA (19), ditetapkan tersangka karena membunuh begal yang hendak memperkosa rekannya.
Kasus Pekanbaru (2015): Raju ditetapkan tersangka setelah membunuh begal yang mencoba merampas barangnya.

Korban begal yang dijadikan tersangka akibat membela diri dapat mengajukan pembelaan diri terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP.

Langkah yang harus dilakukan mencari penasihat hukum, mengumpulkan bukti (saksi, CCTV, visum), dan mengajukan praperadilan atau permohonan penghentian penyidikan (SP3) jika terbukti perlawanan proporsional. 

Segera Didampingi Penasihat Hukum (Pengacara) karena korban membutuhkan pengacara untuk memberikan pembelaan hukum, mendampingi pemeriksaan, dan menyusun strategi hukum.

Ajukan Argumen "Bela Paksa" (Noodweer) Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, perbuatan terpaksa membela diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan seketika tidak dapat dipidana.

Buktikan Adanya "Bela Paksa Melampaui Batas" (Noodweer Excess) Jika pembelaan berlebihan, korban bisa dibebaskan jika terbukti perbuatan dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan begal (Pasal 49 ayat 2 KUHP).

Kumpulkan Bukti Pendukung Cari saksi mata di lokasi, rekaman CCTV, dan bukti luka (visum) yang dialami korban akibat tindakan begal untuk menunjukkan bahwa perlawanan dilakukan karena terdesak.

Ajukan Praperadilan Jika penetapan tersangka dinilai tidak sah atau kurang bukti, penasihat hukum dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersebut.

 Mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada pihak kepolisian dengan alasan bukan tindak pidana (karena bela diri) atau kurang bukti. 

Perlawanan haruslah seimbang (proporsional) dan merupakan satu-satunya cara untuk melepaskan diri dari ancaman, bukan tindakan balas dendam yang direncanakan. 


0/Post a Comment/Comments

Dibaca :