Dindik Pacitan Ancam Sangsi Pemecatan Pada Guru SDN 1 Bandar Bila Terbukti Lakukan Tindak Cabul Ke Siswa



PACITAN,SW_ Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru SDN 1 Bandar Pacitan terus berkembang. Menyikapi adanya keluhan dari siswa yang beredar berisi tentang perlakuan cabul guru dan disertai ancaman, dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan tengah mendalami kasus yang dilakukan oleh SKR guru SDN 1 Bandar 

Hal itu usai para korban memberanikan diri membuat pengakuan tentang perlakuan guru yang kurang setahun lagi purna ini.


Berdasarkan keterangan korban yang sengaja di rekam, peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2025 lalu. SKR oknum guru dan sekaligus wali kelas tersebut melancarkan aksinya menggerayangi siswa putri yang rata rata kelas 5 dan 6 dengan jumlah korban yang mengaku antara 4-5 korban. 

Aksi ini dilakukan dengan cara memegang dan meremas payudara, mencium, memeluk korban pada saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi menjelang jam pulang.

Akibat kejadian itu, para korban saat ini mengalami tekanan psikologis dan trauma, terlebih saat bertemu dengan pelaku.

Hal ini karena para korban dan pelaku masih dalam satu lingkup RT di area lingkungan sekolah SDN 1 Bandar. 

Usai dilaporkan, SKR saat ini diketahui telah di mutasi ke sekolah lain yaitu SDN Petung Sinarang 3. Namun korban dan beberapa orang tuanya menilai sanksi tersebut belum cukup adil.

Masalah ini menjadi timbul tenggelam karena adanya penyelesaian yang belum sepenuhnya diterima oleh para pihak, juga adanya asumsi liar adanya permasalah baru yang muncul sehingga butuh penyelesaian tuntas. 

Redaksi berusaha menggali informasi lebih lanjut dengan mendatangi langsung ke rumah SKR, pada Sabtu, (31/1) namun kondisi rumah tertutup rapat hanya ditemui anak laki-lakinya.

Dia menerangkan bahwa SKR sedang keluar ke Pacitan bersama anak sulung dan menantunya. Ia mengatakan tidak tau kapan pulangnya. Saat SKR dihubungi oleh awak media melalui panggilan telepon yang mengangkat adalah anak perempuan SKR. Dia menjawab bahwa itu nomernya.

Redaksi kemudian menggali informasi lebih lanjut ke Kepala Desa Bandar yang rumahnya berhimpitan dengan SKR, Mawan Nuryanto, yang sekaligus merupakan keponakan dari SKR terkait kebenaran informasi tersebut. 

Dirinya membenarkan mendengar berita tersebut dan telah beredar luas dimasyarakat, namun dia enggan mengatakan lebih jauh dengan alasan itu bukan kapasitasnya untuk menjawab dan menerangkan.

Kemudian berdasarkan keterangan salah satu orangtua korban, SKR mendatangi para wali korban pada Minggu, (1/2) untuk meminta tanda tangan yang menyatakan bahwa kasus yang terjadi, para wali korban sudah menerima dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut.

Pihak tersebut mempertanyakan keabsahan  atas kesepakatan damai tersebut, karena ada salah satu yang tandatangan adalah kepada para wali bukan kepada anak selaku korban langsung atau kepada orang tua yang kebetulan orang tuanya berada di luar negeri. 


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna mengatakan, oknum guru tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawas sekolah.

"Sudah mendengar mas, saat ini yang bersangkutan dalam proses BAP oleh atasan langsung," ungkap Pandu kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Pandu menegaskan, meskipun telah disanksi melalui mutasi, jika oknum guru tersebut terbukti bersalah maka pihaknya tak akan segan memberikan sanksi yang lebih tegas termasuk sanksi pemecatan.(team/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :