Kasus Perkosaan Kepada Ustadzah oleh Ustadz RMD di Tuntut 6 Tahun Penjara

PONOROGO,SW_ Kasus perkosaan yang menimpa pada salah satu ustadz beirnisial RMD di salah satu pondok pesantren di area Balong sudah hampir ke babak akhir. 

Dirinya dalam persidangan di pengadilan pada minggu lalu (27/1/2026)dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Sebagaimana disampaikan oleh Furwon Adi Hermawan, SH kasi Intel Kejari Ponorogo. Dalam dakwaannya  Jaksa menyatakan terdakwa RMD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sbgmana pasal 6 huruf UU TPKS jo. UU No. 1 Th 2026 Ttg Penyesuaian Pidana

Menjatuhkan pidana penjara kpd terdakwa selama 6 (enam) tahun dikurangan selama terdakwa di tahan

Membayar pidana denda sebesar Rp. 2.050.000.000,(dua miliar lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jngka waktu 1 (satu) bulan tidak membayar,maka harta kekayaan disita jaksa utk pembayaran denda, apabila tidak mempunyai harta kekayaan yang cukup maka dignti dengan pidana penjara selama 292 hari sesuai lampiran III UU no. Th 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Dirinya menambahkan untuk minggu ini pada tahapan pledoi ( pembelaan pada tersangka) replik (tanggapan dari Jaksa atau penggugat) dan duplik ( jawaban akhir dari terdakwa atas replik), dan yang terakhir putusan. 

Kasus yang bergulir pada akhir 2024 ini sempat menjadi sorotan publik. Hal ini tidak lepas dari ketokohan tersangka yang keseharian sebagai pimpinan pondok pesantren. Dirinya yang juga sempat mengampu di berbagai lembaga pendidikan keagamaan juga terkenal sebagai ahli motivasi. 

Dimana diketahui laporan polisi disampaikan oleh korban yang juga ustadzah mereka domisili notabene masih satu lingkup pondok pesantren. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :