Melarikan Diri Lebih Dari 6 Bulan, Lete Memegang Peran Kunci Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

Agung Riyadi saat mengumumkan Lete sebagai buron, Furqon AH Plt Kasi Intel Kejari Ponorogo


PONOROGO,SW_ Tak kunjung ditangkapnya Daniel alias lete tak menghambat proses dan tahapan persidangan pada 2 tersangka lainya. Pada (29/1/2026) sidang kasus BRI pasar Pon sudah masuk tahapan penuntutan oleh kejaksaan negeri Ponorogo. 

Diungkapkan oleh Furqon Adi  Hermawan, SH, plt kasi Intel Kejari Ponorogo, untuk tersangka SPP Dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta subsider 50 hari kurungan penjara dibebankan uang pengganti 166 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara, Sedangkan NAV Dituntut 3 tahun penjara denda 10 juta apabila tidak mampu membayar diganti penjara 10 hari, uang pengganti sejumlah 35 juta subsider 6 bulan penjara. 

Mereka berdua bila di total menikmati 211 juta, sedangkan seluruh kerugian negara sebesar 600 juta, sisanya dinikmati lete tersangka yang masih buron. 

"ini uang pengganti untuk mengganti kerugian negara. Karena yang dinikmati hanya itu sedangkan dari 600 juta yang terbesar dinikmati oleh lete." jelasnya. 

Furqon membenarkan bahwa pelaku kunci dalam kasus kredit fiktif BRI Pasar Pon ini adalah lete. Disinggung adanya rumor yang menyebut bahwa lete disembunyikan pihak kejari Ponorogo masih mendalami

" Masih kita dalami apa karena keterlibatan orang orang besar sehingga lete disembunyikan." ujarnya. 

Belum tertangkapnya lete dalam kurun waktu 6 bulan lebih pihak Kejari Ponorogo mengaku sudah kerja keras untuk mencari cari pelaku. Termasuk kerjasama dengan kerjasama AMC dari Kejaksaan Agung. 

"Kendalanya belum kita ketahui keberadaannya dan kita terus lakukan upaya" jelasnya. 

Disinggung adanya pengakuan dari salah satu saksi dari Dukcapil mengenai keterlibatan anggota DPRD Ponorogo yang ikut menikmati kredit fiktif, Furqon tidak mengetahui hal tersebut. 

Diketahui bahwa bank BRI khususnya unit pasar pon punya 2 masalah hukum. Yang pertama melawan samsuri karena penempelan stiker yang dinilai menyalahi aturan dan sampai saat ini pada tahapan banding. Dan kedua adanya kredit fiktif bank BRI Pasar Pon mengena tidak hanya pada mantri atau karyawan BRI saja tetapi juga merambah ke dinas catatan sipil dan lebih dari 25 saksi ikut dihadirkan pada sidang tersebut. (jun/red) 



0/Post a Comment/Comments

Dibaca :