Ny Ernawati, SH, MH : Jaksa Gagal Buktikan Kerugian Negara Pada Kredit Fiktif BRI Pasar Pon, NAV Harus Bebas Demi Hukum

SURABAYA, SW_ Pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan jaksa pada tersangka NAV (Nasrul Agung Filayati) pada kasus kredit fiktif BRI Pasar Pon disampaikan oleh kuasa hukum tersangka dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Garda Yistisia : Ny Ernawati, SH.MH, M. Pradhipta E, S.H., M.H. Edi Djaksanto, S.H. Wahyu Angga F, S.H. Bima R, S.H. pada Rabu (4/2/2026). 

Dalam keterangannya Ny.Ernawati,SH MH mewakili kuasa hukum menyebut bahwa jaksa gagal membuktikan adanya kerugian negara, mereka menggunakan Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo yang mana secara peraturan perundang-undangan yang ada, Penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. 

Berita acara kerugian negara tidak pernah diperlihatkan dimuka persidangan dan tidak juga terdapat dalam daftar alat bukti dalam tuntutan. 

Dalam tuntutannya pihak Jaksa Kejari Ponorogo menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda 10 juta subsider 10 hari penjara, uang pengganti kerugian negara senilai 35 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. 

Ny. Ernawati menyebut jika uraian memperkaya diri sendirnya terdakwa NAV adalah sebesar Rp. 32.200.000,- lalu kenapa pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdkwa adalah sebesar Rp. 35.000.000,

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan uang pengganti yang hanya Rp. 35.000.000,- harus diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, karena ada pembanding pada kasus kredit fiktif senilai 4 milyar diganti pidana penjara 2 tahun. 

 
Melihat berbagai keterangan di persidangan yang tidak sesuai, Ny Ernawati,SH berharap kliennya bisa di bebaskan. Bebas dari tuntutan hukum (onslag)  tetap ada unsur yang tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Kasus Kredit fiktif BRI Pasar Pon dengan 2 terdakwa yaitu NAV dan SPP,  sedangkan 1 tersangka lainnya atas nama lete masih buron. Dalam fakta persidangan menyebit bahwa Daniel alias Lette merupakan otak atau peran sentra pada ralaisasi kredit fiktif yang disebut Jaksa merugikan negara 600 juta rupiah. 

Dari total dana kredit fiktif senilai 600 juta Jaksa menyebut dinikmati SPP sebesar 166 juta, NAV mendapat 35 juta rupiah dan sisa terbesar dinikmati lette. (Jun/red) 





0/Post a Comment/Comments

Dibaca :