Puryono Anggota Komisi D DPRD Ponorogo : Pendidikan Tanggung Jawab Bersama Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat


PONOROGO, SW_ Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Puryono, menyoroti dua isu krusial dalam dunia pendidikan daerah: nasib status guru non-ASN serta kejelasan payung hukum terkait sumbangan komite sekolah, pada agenda dialog kependidikan yang diselenggarakan oleh MKKS SMPN Ponorogo di Resto De Sultan, Rabu (26/8/2026) 

​Puryono menyoroti kendala administrasi guru yang belum masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia memahami adanya kekhawatiran dari pemerintah daerah terkait dampak keuangan jika para guru tersebut menuntut pengangkatan sebagai P3K maupun ASN. Namun, ia menekankan pentingnya solusi nyata agar para pendidik tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.

​"Kami sangat memahami kekhawatiran soal konsekuensi anggaran. Namun, kasihan juga para guru jika belum masuk Dapodik, mereka tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun seleksi P3K. Harus ada langkah konkret dari pemerintah daerah, tinggal menunggu perintah Bupati dan Sekda untuk mengeksekusinya," ujar Puryono.

​Ia menambahkan, keberadaan guru non-ASN merupakan suatu keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa purna tugas setiap tahunnya. Selain itu, ia juga prihatin melihat ketersediaan anggaran yang ada saat ini, di mana rata-rata pendapatan (take-home pay) guru honorer dinilai masih sangat minim dan belum mencapai Rp800 ribu per bulan.


​Selain masalah guru, Puryono juga menyinggung persoalan klasik yang sering muncul menjelang maupun pasca Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni terkait pendanaan pendidikan dari masyarakat.
Puryono mengingatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat (orang tua/wali murid). Kendati demikian, ia mewanti-wanti pihak sekolah dan komite agar tidak menarik iuran berpatokan kaku yang berpotensi memicu polemik.

​"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan memang membutuhkan biaya (jer basuki mawa beya). Namun, kami minta hal ini dirapatkan secara transparan bersama komite dan orang tua murid. Jangan ada batasan atau nominal tertentu yang ditentukan. Sifatnya harus sumbangan sukarela, bukan iuran wajib," tegasnya.

​Puryono juga mengimbau agar keterlibatan media massa dapat membantu memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat, sehingga niat baik orang tua murid dalam mendukung kemajuan sekolah tidak dipelintir menjadi isu pengungutan liar di media sosial.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :