PONOROGO, SW_ Seorang anggota kepolisian berinisial dilaporkan ke Propam Polres Ponorogo pada sabtu (12/9/2026) oleh Budiono, warga Kecamatan Babadan, Ponorogo. Budiono yang bekerja di PT Tri Brata Satu perusahaan yang bergerak di bidang leasing.
Dalam laporannya Budiono menyatakan , dirinya melihat sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi AE 1497 ST terparkir di kantor Dinas PU Kabupaten Ponorogo.
Ia kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah rumah di Perum Citra Alam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Di lokasi tersebut, kendaraan disebut dibawa oleh istri dari Brigpol TMP.
Budiono mengaku telah menunjukkan surat jaminan fidusia dan surat tugas, sekaligus menyampaikan maksud untuk melakukan penarikan kendaraan. Namun, upaya tersebut belum terlaksana.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Budiono kemudian bertemu dengan Brigpol TMP setelah yang bersangkutan pulang dari tugas di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Budiono kembali menyampaikan maksud terkait kendaraan tersebut. Namun, menurut keterangannya, kendaraan tetap tidak diserahkan.
Selain persoalan penarikan, Budiono juga mempertanyakan identitas dan data kendaraan yang ditemukannya.
Berdasarkan data yang disampaikan Budiono, kendaraan tersebut tercatat atas nama Cynthia Dewi,dengan tipe Honda Satya E CVT tahun 2017. Data kendaraan yang disebutkan meliputi nomor mesin **L12B31859197** dan nomor rangka **MHRDD1850HJ707922**.
Budiono juga menyebut bahwa dalam data yang dimilikinya, kendaraan tersebut sebelumnya tercatat menggunakan nomor polisi B 2878 KFQ, sedangkan saat ditemukan di Ponorogo menggunakan nomor polisi AE 1497 ST.
Perbedaan data nomor polisi tersebut, menurut Budiono, perlu diperjelas melalui pemeriksaan pihak berwenang. Ia berharap Propam dapat menangani laporan tersebut secara profesional dengan mengacu pada fakta serta dokumen yang ada.
Saat dikonfirmasi Didik dari bagian Propam Polres Ponorogo meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan pada Senin dan diarahkan langsung kepada Kasi Propam Polres Ponorogo
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Brigpol TMP terkait laporan tersebut.
Adapun RD yang merupakan istri dari Brigpol TMP saat dikonfirmasi media mengenai persoalan tersebut, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Budiono berharap persoalan yang dilaporkan untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan penindakan oleh pihak berwenang.
Posting Komentar