PONOROGO, SW_ Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Ponorogo menyayangkan beredarnya unggahan akun TikTok @Lensa_Ponorogo yang menyoroti papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Video yang diunggah pada 1 September 2026 tersebut dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. GRIB Jaya menyayangkan karena konten tersebut, menurut pihak Pemdes Serag, dibuat dan disebarluaskan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa.
Persoalan bermula ketika akun TikTok @Lensa_Ponorogo mengunggah video yang menyoroti sejumlah rincian pada papan informasi APBDes Desa Serag. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak desa, diketahui bahwa perbedaan informasi pada papan tersebut terjadi akibat kesalahan teknis berupa salah cetak atau typo dari pihak vendor pembuat banner.
Pemdes Serag menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan berkaitan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran desa.
Kepala Desa Serag, Hariyadi, menyayangkan tidak adanya konfirmasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Menurutnya, klarifikasi terlebih dahulu diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kami sangat menyayangkan aksi pemilik akun TikTok @Lensa_Ponorogo yang langsung memviralkan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada kami. Kejadian ini murni salah cetak dari pihak vendor banner. Saat ini banner yang keliru sudah kami turunkan dan akan diganti dengan yang benar," ujar Hariyadi saat memberikan keterangan, Kamis (10/9/2026).
Atas dampak yang ditimbulkan, Pemdes Serag yang didampingi Ketua GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, meminta agar video tersebut segera dihapus. Pemdes juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila unggahan yang dianggap merugikan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan video yang menyudutkan tersebut tidak segera dihapus dan pemilik akun tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, Pemdes Serag bersiap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pihak desa akan melaporkan akun tersebut ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan," tegas Hariyadi.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, mengimbau para penggiat media sosial maupun pengelola akun informasi publik agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berkaitan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kedepankan koordinasi dan klarifikasi kepada narasumber agar tidak membuat gaduh dan menyampaikan informasi hoaks kepada masyarakat," pesan Hari Bara.
Posting Komentar