PONOROGO, SW_ Johar Halil dari LSM PRC Ponorogo menyayangkan munculnya asumsi maupun opini yang membandingkan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan pengurusan akta atau dokumen pertanahan secara pribadi.
Menurut Halil, persoalan yang perlu dikedepankan bukan mengenai mana yang lebih murah antara PTSL dan pengurusan dokumen tanah secara mandiri. Namun, yang menjadi perhatian adalah transparansi serta efisiensi penggunaan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Halil menilai, jika biaya PTSL di suatu wilayah mencapai Rp500 ribu, maka peruntukan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“PTSL dengan biaya Rp500 ribu harus dibuka ke publik peruntukannya. Karena program itu gratis, yang dibayar biasanya untuk kebutuhan seperti patok, materai sekitar Rp10 ribuan, koordinasi dan transportasi yang sangat minim,” ujar Halil.
Ia menegaskan, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana. Menurutnya, jangan sampai biaya yang dikumpulkan kemudian dibagi-bagikan dengan alasan untuk menjaga kondusivitas atau mengantisipasi pihak-pihak tertentu apabila terjadi persoalan.
Halil menekankan bahwa kritik yang disampaikannya bukan karena membandingkan biaya PTSL dengan biaya pengurusan dokumen pertanahan secara pribadi yang bisa jauh lebih mahal.
“Ini bukan soal lebih murah dari mengurus akta tanah pribadi. Ini soal kebiasaan memanfaatkan kesempatan yang sebenarnya masih bisa diefisiensi,” tegasnya.
Menurut Halil, PTSL merupakan program negara yang memiliki tujuan utama membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian dokumen pertanahan. Karena itu, menurutnya, semangat program tersebut seharusnya juga diikuti dengan pengelolaan biaya yang transparan dan efisien.
“Ini program dari negara. Semangatnya adalah tertib administrasi dokumen tanah. Itu juga merupakan kebutuhan negara. Kalau bisa dibuat lebih hemat, mengapa harus dibuat mahal dan kemudian berkutat pada perbandingan dengan biaya mengurus tanah secara pribadi?” katanya.
Halil juga menyoroti munculnya opini yang menyebut pihak yang mempertanyakan biaya PTSL sebagai pihak yang sengaja mencari perkara atau dianggap belum mendapatkan bagian.
Menurutnya, narasi semacam itu justru dapat mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya perlu dijelaskan secara terbuka.
“Menggiring opini dengan menyebut cari perkara atau belum dapat bagian itu argumen yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak mempersoalkan apabila terdapat pihak-pihak yang memang bekerja dalam proses pelaksanaan PTSL kemudian mendapatkan upah secara wajar sesuai pekerjaan yang dilakukan.
“Kalau biaya bisa lebih murah dan para pengurus yang mengerjakan mendapatkan upah secara wajar, tidak masalah. Makanya harus dibuka. Jangan sampai ada asumsi liar, untuk setor dan kirim upeti pada orang yang tidak bekerja apa-apa,” ungkap Halil.
Halil kembali menegaskan, kritik terhadap biaya PTSL tidak seharusnya dijawab dengan membandingkannya dengan biaya pengurusan dokumen tanah secara pribadi yang dapat mencapai berkali-kali lipat.
Baginya, substansi yang harus dijawab adalah berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan, untuk apa saja penggunaannya, siapa yang menerima, serta apakah seluruh komponen biaya tersebut memang diperlukan dalam pelaksanaan program PTSL.
“Sekali lagi, ini bukan membandingkan birokrasi dengan mengurus sendiri yang puluhan kali lebih mahal. Pertanyaannya sederhana, kalau PTSL merupakan program negara, apakah biaya Rp500 ribu itu memang seluruhnya diperlukan? Kalau memang diperlukan, buka peruntukannya kepada publik,” pungkasnya.
Posting Komentar