PONOROGO,SW_ Mantan Kepala Bappeda Ponorogo, Ir. Nyoto Wiyono, M.S. (65 tahun) , menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Ponorogo. Langkah ini diambil atas dasar dorongan pengabdian dan keprihatinan terhadap kondisi tata kelola serta dinamika hukum di Kabupaten Ponorogo.
Nyoto menegaskan bahwa niatnya maju murni untuk membawa perubahan dan mengembalikan marwah Kabupaten Ponorogo, bukan demi kepentingan pribadi.
"Saya terpanggil bukan karena ingin memperkaya diri, tetapi karena seluruh sisa usia saya ingin saya baktikan. Saya melihat kondisi Ponorogo perlu dikembalikan marwahnya," ujar Nyoto saat dikonfirmasi Selasa (8/9/2026).
Dengan bekal pengalaman lebih dari 30 tahun di birokrat dan pemerintahan—khususnya pada instansi teknis maupun administratif—Nyoto merasa memahami betul seluk-beluk tata kelola pemerintahan yang efektif dan kondusif.
Komitmen Sinergi dan Visi Pembangunan
Menyadari peran strategis seorang wakil kepala daerah, Nyoto menekankan pentingnya menjaga soliditas dengan Bupati agar roda pemerintahan dapat berjalan harmonis tanpa gesekan.
"Wakil itu sifatnya membantu, bukan pengambil keputusan utama (decision maker). Jika dipercaya, hal utama yang saya jaga adalah soliditas dengan Bupati agar target pembangunan jangka menengah—seperti pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Nilai Tukar Petani (NTP)—dapat tercapai," ungkapnya.
Terkait rekam jejak, Nyoto mengenang pengalamannya saat menjabat Kepala Bappeda. Ia menjadi sosok di balik penyelesaian dokumen dan perizinan krusial untuk proyek Waduk Bendo, serta perancangan awal jalur ring road (jalan lingkar) Ponorogo.
Komunikasi Politik dan Mekanisme Pengisian
Nyoto mengaku telah membangun komunikasi politik intensif dengan sejumlah partai politik pemilik kursi di Ponorogo, termasuk partai-partai pemenang pemilu. Menurutnya, pendekatan politik saat ini lebih menekankan pada adu gagasan, rekam jejak, dan adu kompetensi.
"Tentu komunikasi sudah berjalan dengan partai-partai besar. Sekarang ini partai juga sangat hati-hati dan melihat potensi serta kualifikasi figur," tambahnya.
Mengenai mekanisme pengisian jabatan wakil bupati, Nyoto mengingatkan pentingnya berpatokan pada regulasi yang berlaku, yakni UU No. 10 Tahun 2016. Ia menegaskan bahwa seluruh partai pengusung memiliki hak yang sama sesuai aturan hukum, tanpa ada klaim konstitusional mutlak dari salah satu pihak.
Dengan keahlian birokrasi dan visi tata kelola yang teruji, Nyoto optimistis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan stabilitas Kabupaten Ponorogo.
Posting Komentar