PONOROGO, SW_ Pengetatan akses menuju lantai 8 Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belakangan menjadi perhatian publik. Setiap tamu yang hendak menuju lantai tersebut kini harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan menunggu di ruang tamu sebelum mendapatkan akses.
Kondisi tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa pengetatan akses berkaitan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan adanya OTT KPK.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo, Erni Haris Mawanti, menjelaskan bahwa pengaturan akses tersebut merupakan bagian dari upaya penataan pelayanan dan pengelolaan aktivitas di lingkungan perkantoran Pemkab Ponorogo.
Menurutnya, langkah tersebut justru dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih maksimal dan terarah.
“Bukan karena ada OTT KPK. Ini untuk pelayanan masyarakat agar bisa lebih maksimal,” jelas Erni.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pejabat maupun perangkat daerah tetap dapat memperoleh pelayanan. Pengaturan akses dilakukan agar setiap tamu dapat diarahkan sesuai tujuan dan kepentingannya.
Penjelasan tersebut sekaligus diharapkan dapat meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pembatasan akses menuju lantai 8.
Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap menjadi perhatian publik karena lantai 8 merupakan salah satu ruang kerja pejabat Pemkab Ponorogo. Masyarakat berharap pengaturan keamanan dan ketertiban perkantoran tidak sampai mengurangi kemudahan komunikasi antara pemerintah dengan warga.
Prinsip pelayanan publik, pada akhirnya, tetap harus memastikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kepentingan, maupun persoalannya kepada pemerintah dengan mekanisme yang jelas, mudah dan tidak berbelit-belit.
Posting Komentar