PONOROGO, SW_ Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Singosaren, Kabupaten Ponorogo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut besaran biaya pengurusan yang disebut mencapai Rp500 ribu per bidang, tetapi juga munculnya keluhan terkait biaya tambahan untuk dokumen pemecahan atau pembagian waris.
Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom, menyayangkan munculnya informasi mengenai adanya kesepakatan biaya Rp500 ribu tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, angka tersebut baru disampaikan secara lisan dan belum pernah dibahas melalui pertemuan resmi yang melibatkan masyarakat.
Menurut Endar, persoalan biaya dalam program PTSL seharusnya dibahas secara terbuka sejak awal. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara jelas dasar penarikan, komponen biaya, serta kebutuhan apa saja yang masuk dalam biaya tersebut.
“Yang saya sayangkan, kalau memang ada kesepakatan Rp500 ribu, itu kan baru disampaikan secara lisan. Belum ada pertemuan resmi yang membahas dan menyepakati secara terbuka dengan warga,” ujar Endar.
Pemohon Keluhkan Biaya Pecah Waris
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula keluhan dari salah seorang pemohon PTSL yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku masih dikenakan biaya tambahan ketika membutuhkan dokumen yang berkaitan dengan pemecahan atau pembagian waris.
Pemohon tersebut mempertanyakan apakah biaya tambahan itu memang berada di luar komponen biaya PTSL yang sebelumnya disebut sebesar Rp500 ribu per bidang.
“Kalau memang biaya Rp500 ribu itu sudah menjadi kesepakatan untuk pengurusan PTSL, seharusnya sejak awal dijelaskan apa saja yang termasuk di dalamnya. Kalau ada kebutuhan dokumen pecah waris dan masih dikenakan biaya lagi, tentu kami mempertanyakan dasarnya,” keluhnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “biaya seikhlasnya” apabila memang terdapat pungutan tambahan. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan mengenai dasar dan peruntukannya.
“Kalau memang ada biaya tambahan, sebaiknya dijelaskan dasar dan untuk apa penggunaannya. Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya sudah ada angka Rp500 ribu,” tambahnya.
Endar: Rp500 Ribu Per Bidang Sudah Besar
Endar menilai nominal sekitar Rp500 ribu per bidang tergolong cukup besar, terlebih jika dikalikan dengan jumlah pemohon yang mencapai lebih dari 1.000 bidang.
Menurutnya, memang terdapat sejumlah kebutuhan dalam proses PTSL yang membutuhkan biaya, seperti patok dan materai. Namun, komponen biaya lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau Rp500 ribu per bidang, menurut saya sudah cukup besar. Yang jelas membutuhkan biaya itu seperti patok dan materai. Kalau ada biaya operasional lainnya, harus jelas penggunaannya,” tegas Endar.
Ia menambahkan, semakin banyak jumlah bidang yang diurus, semakin besar pula akumulasi dana yang terkumpul. Karena itu, transparansi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik di masyarakat.
Endar berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan biaya Rp500 ribu, mekanisme penetapannya, rincian penggunaannya, serta kemungkinan adanya biaya tambahan di luar nominal tersebut.
Terlebih, adanya keluhan mengenai biaya pecah waris membuat masyarakat membutuhkan kepastian apakah biaya tersebut memang bagian dari proses PTSL atau merupakan layanan administrasi tersendiri.
Hingga kini, sorotan terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Singosaren masih bergulir. Masyarakat berharap program pemerintah tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak jelas dasar maupun peruntukannya.
Posting Komentar