Dari pantauan website MK salah satu gugatan dilayangkan oleh paslon 01 atas nama Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru. Dari pantauan di web bahwa mereka memasukan gugatan pada tanggal 5 Desember 2024.
Sebagaimana diatur pada UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah. Pasangan calon yang tidak terima atas selisih hasil suara bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk tahapan , syarat, sifat dan lama waktu putusan diatur sebagai berikut;
Pasal 157 ayat 5- 10
(4)Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5)Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal selanjutnya dijelaskan tentang perselisihan hasil yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan jumlah penduduk dan juga selisih hasil suara dari paslon
Untuk Kabupaten Ponorogo dengan jumlah penduduk antara 500.000 - 1juta diatur spesifik jumlah selisih suara 1 persen sebagaimana diatur pada;
Pasal 158.ayat 2 (c)
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
2(c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota;
0 Komentar