"Kalau dirasa kurang disampaikan kembali ke jaksa penyidik untuk melengkapi. Kalau sudah lengkap dimasukan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan." ungkap Kajari Ponorogo
Disinggung adanya tersangka lain dirinya menyampaikan masih dalam proses pendalaman. Tergantung dari penelitian dan pendalaman dari jaksa ada tidaknya tersangka tambahan.
"Untuk kapan akan diaidangkan juga di batasi waktu, dan tidak dalam waktu lama karena tersangka sudah dalam masa penahanan" imbuhnya.
Dikonfirmasi menyoal adanya perawatan terhadap barang sitaan berupa 10 bis dari penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo ditambahkan oleh Agung Riyadi kasi Intel bahwa Kejari Ponorogo memastikan melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan nilai barang tidak berkurang bila dilelang jika sudah ada putusan.
Diketahui bahwa kasus BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ponorogo telahmenahan kepala sekolah serta menyita 10 bis pariwisata dan 3 unit mobil pribadi. Diperkirakan dalam kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut negara dirugikan milyaran rupiah. ( jun/red)
Posting Komentar