DPRD Ponorogo Setujui Hutang 100 Milyar ke Bank Jatim

Penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025

PONOROGO,SW_ Rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025.dilaksakan Jum'at (5/7/2025). 

Selain pimpinan dewan dan anggota dewan sejumlah kepala OPD dan pihak terkait hadir dalam sidang paripurna ini. 

Dalam agenda tersebut Anik Suharto juru bicara pansus soroti utang 100 milyar yang perlu kepastian untuk pembangunan yang benar benar untuk rakyat, Pembangunan dan layanan kesehatan juga puskesmas, Tambang beserta permasalahan pengangkutan, Parkir yang masih jauh dari target dan Layanan internet desa dsisi lain dirinya juga apresiasi grebeg suro uang sukses di gelar harapannya kedepan jadi penopang APBD. 



Dirinya berharap segala permasalahan yang selama ini mengemuka dan menjadi persoalan perlu untuk diatasi dan diselesaikan. 

Dalam rapat paripurna ini juga menyepakati adanya hutang dari pemerintah daerah ke Bank Jatim senilai 100 milyar. 

Sementara bupati Kang Sugiri Sancoko dalam sambutannya menjelaskan bahwa keberadaan hutang sebesar 100 milyar ke bank Jatim untuk dukung pembiayaan strategis. Khususnya infrastruktur jalan yang mengarah kepada layanan kesehatan pendidikan dan juga penunjang pertumbuhan ekonomi. 

" Kita optimis bila infrastruktur jalan dibenahi maka pertumbuhan ekonomi juga akan semakin meningkat' jelasnya

Sementara menanggapi permasalahan yang dikemukakan oleh pansus, bupati optimis akan bisa menyelesaikan semua permasalahan yang menjadi sorotan. 

Dalam agenda paripurna diagendakan penandatanganan kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025.( jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :