Dalam laporannya peserta menjabarkan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia maupun penyelenggara adalah (1) Adanya peserta non passing grade dinyatakan lulus padahal ada peserta lain yang lulus passing grade, (2) Adanya dugaan bukti pengabdian diserahkan ke panitia setelah masa pendaftaran selesai, (3) Adanya semua peserta dalam satu lowongan non passing grade, namun tidak ada tes ulang dan salah satu dinyatakan lulus oleh Panitia yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Tes Ujian Calon Perangkat Desa.
Atas laporan tersebut peserta minta untuk dibatalkan pelaksanaan tes rekruitmen perangkat desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo.
" Berdasarkan fakta atas temuan pelanggaran tersebut, saya meminta kepada panitia pengisian perangkat desa kauman, pengisian tersebut dibatalkan" ungkap M. Dhimas Eris Ramadhan dalam surat keberatannya.
Ketua pengawas rekruitmen yang juga camat Kauman sudah mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan masalah yang ada, pada selasa (30/12/2025). Namun pada pertemuan tersebut belum ada titik temu antara para pihak.
"Belum ada kesepahaman, makanya kita tunggu seluruh laporan masuk sampai masa sanggah selesai, kita kaji, waktunya masih sampai Selasa depan (red :6/1/2025) untuk menentukan langkah selanjutnya,” Toni Kristiawan Camat Kauman selaku ketua panwas. (Jun/her/red)
Posting Komentar