Ketua BPD Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, mengatakan bahwa pemerintah desa memfasilitasi musyawarah lanjutan dengan menghadirkan unsur masyarakat secara lengkap, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, LKD, perangkat lama, hingga aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Dalam forum terbuka itu, ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT pajak. Namun di hadapan para saksi, ahli waris menyatakan dengan sumpah dan kesadaran penuh bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Kemuning,” ungkap Irfan.
Pernyataan pengembalian tanah itu dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh para saksi yang hadir. Pengembalian dilakukan tanpa permintaan ganti rugi dan disepakati bersama melalui musyawarah desa.
Terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi, Irfan mengaku terkejut, sebab seluruh tahapan pengelolaan tanah desa telah melalui mekanisme sah dan transparan.
“Tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi kepala desa maupun BPD. Pengelolaan tanah dilakukan oleh panitia resmi yang memiliki ketua, sekretaris, dan bendahara. Dana hasil pengelolaan masih ada dan dapat diperiksa,” tegasnya.
Pihak pemerintah desa juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, serta instansi pertanahan untuk memastikan legalitas status tanah tersebut. Bahkan, desa sedang menyiapkan perubahan peraturan desa terkait penambahan aset agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Baik Pemerintah Desa Kemuning maupun BPD menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keduanya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Tujuannya agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak termakan isu yang menyesatkan,” ungkasnya. (Az/jun/red)
Posting Komentar