Kemenangan Moral Atas BRI: Samsuri Menang di Pengadilan, WDP Lawyer Desak Polres Ponorogo Segera Tetapkan Tersangka



​PONOROGO, SW – Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap nasabahnya.

​Kuasa Hukum Penggugat Wahyu Dhita Putranto ( WDP Lawyer) menegaskan bahwa hasil ini adalah sebuah kemenangan moral yang jauh lebih bernilai daripada nilai materiil bagi kliennya.

​"Putusan ini adalah pengakuan hukum bahwa klien kami berada di pihak yang benar. Meski ganti rugi materiil tidak dikabulkan seluruhnya, fokus utama kami adalah pemulihan martabat. Hakim telah memerintahkan bank untuk mencabut stiker yang mempermalukan klien kami di rumah tinggalnya sendiri. Ini membuktikan bahwa tindakan mereka semena-mena," ujar Wahyu. 

​Fokus pada Proses Pidana di Polres Ponorogo

Dengan adanya kekuatan hukum tetap dari putusan perdata ini yang mengonfirmasi adanya Perbuatan Melawan Hukum, pihak Penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang sedang berjalan di Polres Ponorogo.

​Laporan terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh oknum Kaunit BRI Pasar Pon saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan putusan PMH ini, Kuasa Hukum mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah konkret.

​"Secara perdata sudah terbukti melawan hukum, maka secara pidana unsur-unsurnya kini menjadi sangat terang. Kami meminta kepada Kapolres Ponorogo dan jajaran penyidik Satreskrim agar segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan untuk memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka," tegasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa warga atas nama Samsuri yang beralamat di jalan Parang Menang Ponorogo, melaporkan kepada Pengadilan Negeri perihal adanya pemasangan stiker pada rumahnya dari Bank BRI unit Pasar Pon. Pada stiker tersebut tertulis bahwa pemilik rumah punya tunggakan hutang yang harus segera dilunasi kepada BRI Unit Pasar Pon. Padahal pada faktanya Samsuri tidak memiliki hutang. Diketahui bahwa pihak Bank juga tidak melakukan verifikasi terhadap kepemilikan rumah tersebut. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :