Dalam teknis pelaksanaan dan buka bukaan data yang dilakukan ternyata pengumuman hasil nama nama yang lolos tidak sesuai perbup sebagai acuan dalam penentuan kelolosan. Mulai dari nilai dibawah passing grade, pengumpulan pengalaman yang diluar jadwal, hingga tidak adanya tes ulang pada saat pelaksanaan.
Ironisnya tanggapan dari panitia dan penyelenggara ujian semua karena kesalahan ketik, alasan kecapekan dan adanya kurang ketelitian.
Atas dugaan pelanggaran pada teknis pelaksanaan yang menjadi ujung penentu adalah Camat selalu pengawas pelaksanaan tes perangkat.
Ketua pengawas rekruitmen yang juga camat Kauman sudah mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan masalah yang ada, pada selasa (30/12/2025). Namun pada pertemuan tersebut belum ada titik temu antara para pihak.
"Belum ada kesepahaman, makanya kita tunggu seluruh laporan masuk sampai masa sanggah selesai, kita kaji, waktunya masih sampai Selasa depan (red :6/1/2025) untuk menentukan langkah selanjutnya,” Toni Kristiawan Camat Kauman selaku ketua panwas. (Jun/her/red)
Posting Komentar