Ketua pengawas rekruitmen yang juga camat Kauman sudah mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan masalah yang ada, pada selasa (30/12/2025). Namun pada pertemuan tersebut belum ada titik temu antara para pihak.
"Belum ada kesepahaman, makanya kita tunggu seluruh laporan masuk sampai masa sanggah selesai, kita kaji, waktunya masih sampai Selasa depan untuk menentukan langkah selanjutnya,” Toni Kristiawan Camat Kauman selaku ketua panwas.
Peserta mempunyai dasar kuat dan bukti atas pelanggaran perbup sebagai panduan dan pedoman dalam pelaksanaan rekruitmen perangkat. Atas fakta pelanggaran tersebut mereka mengadu kepada pengawas untuk membatalkan hasil rekruitmen.
Informasi sebelumnya ada sekitar 10 pelapor melayangkan laporan dugaan pelanggaran Perbup baik teknis maupun administrasi yang mempengaruhi penetapan peserta yang dinyatakan lulus bisa berubah.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh panitia maupun penyelenggara adalah (1) Adanya peserta non passing grade dinyatakan lulus padahal ada peserta lain yang lulus passing grade, (2) Adanya dugaan bukti pengabdian diserahkan ke panitia setelah masa pendaftaran selesai, (3) Adanya semua peserta dalam satu lowongan non passing grade, namun tidak ada tes ulang dan salah satu dinyatakan lulus oleh Panitia yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Tes Ujian Calon Perangkat Desa.
Panwas mempunyai waktu 7 hari sampai hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 untuk mengeluarkan rekomendasi yang tepat, atas masalah rekruitmen perangkat yang muncul di Desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo. (Jun/her/red)
Posting Komentar