Samsuri Kini Fokus Pada Tindak Lanjut Laporan Pidana BRI Pasar Pon di Polres Ponorogo




PONOROGO,SW_ Kasus hukum pada Samsuri yang menggugat BRI Pasar Pon sudah sampai pada putusan. Kasus yang mencuat pada awal tahun 2025 ini muncul ketika Bank BRI menempel stiker ke rumah Samsuri di jalan Parang Menang Ponorogo yang berisi tentang himbauan untuk segera melunasi hutang. 

Padahal Samsuri yang berprofesi sebagai pedagang ayam sama sekali tidak merasa memiliki hutang ke Bank BRI unit Pasar Pon.

Samsuri yang merasa dipermalukan oleh pihak bank akhirnya menggugat ke pengadilan untuk minta keadilan yang dianggap tindakan tersebut sebagai tindakan semena dan mencemarkan Samsuri dan keluarganya. 

Pada amat putusannya yang dibacakan pada Selasa (6/1/2026) Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan 
Dalam eksepsi : 
Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya. 
Dalam pokok perkara :
Mengabulkan Gugatan penggugat untuk sebagian
Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum
Memerintahkan tergugat untuk mencabut atau menghilangkan stiker yang ditempelkan
Menyatakan alat bukti yang diajukan penggugat adalah sah dan berharga
Menghukum tergugat untuk Mematuhi putusan ini
Menghukum turut tergugat I / dan turut tergugat II untuk mematuhi putusan ini
Menghukum tergugat untuk Membayar biaya perkara sejumlah 1.533.000,-
Meneolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. 

Dikonfirmasi kepada kuasa hukum dari penggugat yaitu Wahyu Dhita Putranto (WDP Lawyer) menerangkan dengan adanya kekuatan hukum tetap dari putusan perdata ini yang mengonfirmasi adanya Perbuatan Melawan Hukum, pihak Penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang sedang berjalan di Polres Ponorogo.

​Dirinya menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh oknum Kaunit BRI Pasar Pon saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan putusan PMH ini, Kuasa Hukum mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah konkret.

​"Secara perdata sudah terbukti melawan hukum, maka secara pidana unsur-unsurnya kini menjadi sangat terang. Kami meminta kepada Kapolres Ponorogo dan jajaran penyidik Satreskrim agar segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan untuk memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka," tegasnya.(jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :