PONOROGO, - Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo akhirnya mendapatkan keadilan. Lewat putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png tertanggal 6 Januari 2026, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menyatakan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempeli rumah Syamsuri dengan stiker penunggak hutang.
BRI Unit Pasar Pon selaku tergugat pun diperintahkan oleh hakim untuk melepas stiker tersebut. Putusan pengadilan itu sekaligus menegaskan bahwa penempelan stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri telah menyalahi prosedur sistem penagihan perbankan."Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami apresiasi putusan hakim yang peka terhadap wong cilik," kata Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri.
Haris Azhar menambahkan, putusan pengadilan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola perbankan agar menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dengan sistem perkreditan (loan). Mulai dari proses pengajuan hingga penagihan pinjaman. "Ini tentu saja menjadi pelajaran bagi BRI agar ke depan lebih prudent," ujarHaris.
Kuasa hukum Syamsuri lainnya, Wahyu Dhita Putranto ( WDP Lawyer) menambahkan putusan ini sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. Dia menegaskan, BRI mestinya meminta maaf secara terbuka karena telah mempermalukan Syamsuri dengan penempelan stiker penunggak hutang.
“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu.
Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, Wahyu menilai putusan tersebut menjadi pengakuan hukum atas perlakuan yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah.
Dengan adanya kekuatan hukum tetap dari putusan perdata ini yang mengonfirmasi adanya Perbuatan Melawan Hukum, pihak Penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang sedang berjalan di Polres Ponorogo.
Laporan terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh oknum Kaunit BRI Pasar Pon saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan putusan PMH ini, Kuasa Hukum mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah konkret.
"Secara perdata sudah terbukti melawan hukum, maka secara pidana unsur-unsurnya kini menjadi sangat terang. Kami meminta kepada Kapolres Ponorogo dan jajaran penyidik Satreskrim agar segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan untuk memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka," tegasnya.
Untuk diketahui, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025 lalu. Gugatan itu dilayangkan usai tindakan semena-mena petugas BRI yang memasang stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri pada akhir Januari 2025. Padahal, Syamsuri tidak pernah berutang di BRI, dan bukan nasabah BRI. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir buruknya tata kelola lembaga keuangan dalam melaksanakan program perkreditan rakyat.(Jun/red)
Posting Komentar