Mengaku Duda dan Akan Nikahi Gadis Pacitan Akhirnya WNA Malaysia Ketahuan Langgar Ijin Tinggal dan Palsukan Dokumen

PONOROGO, SW_ Desa Klepu Donorojo Pacitan terpaksa harus menghapus mimpi indahnya , wanita berinisial NI ini gagal nikah karena calon suaminya WNA Malaysia berinisial MZ (56 tahun) terlanjur ditangkap pihak imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. 

Bahkan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi MZ sebelumnya juga sudah menikahi warga Sidomukti Salatiga. 

"Karena sudah tahu prosedur menikahi WNI dan dokumen apa saja, dari pengalaman menikahi wanita Salatiga akhirnya MZ memalsu dokumen dengan merubah status menjadi duda" jelas Anggoro Widi Utomo kepala Imigrasi saat pers conference di Aula Kantor Imigrasi Non TPI Ponorogo, Rabu (8/4/2026). 


Pihak Imigrasi menjelaskan selain pemalsuan dokumen pihak imigrasi dari NZ juga sudah kadaluwarsa sehingga harus ada proses deportasi.

Diketahui MZ keluar masuk wilayah Indonesia beberapa kali dengan visa kunjungan singkat. 
Pelaku ditangkap pada 9 Januari 2026 diamankan. Tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Jun/red) 



0/Post a Comment/Comments

Dibaca :