Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Deputi bidang pemantauan dan pengawasan wilayah II, bahwa alasan dihentikan sementara SPPG tersebut adalah belum mendaftar SLHS, instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Mess atau tempat tinggal bagi kepala SPPG.
Yaitu 1.SPPG Ngunut Babadan, 2 SPPG Krebet Jambon, 3 SPPG Pangkal Sawoo, 4.SPPG Surodikraman Ponorogo, 5.SPPG Mangkujayan Ponorogo, 6.SPPG Kauman Sumoroto.
Adanya lama waktu penutupan tergantung dari kesiapan SPPG dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Posting Komentar