PONOROGO,SW_ Agenda sidang pertama pada jumat (10/4/2026) atas peristiwa OTT KPK di Ponorogo dengan Nomer Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby , dengan erdakwa Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma digelar dengan agenda dakwaan.
Jaksa penuntut umum KPK terdiri dari 8 orang yaituAde Azharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, Martopo, dan Budi Santoso
JPU KPK mendakwa Sugiri dengan tiga pasal. Di antaranya, Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
“Pak Sugiri kami dakwa atas tiga peristiwa. Pertama, terkait dugaan suap dengan mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kedua, menerima suap atas pengerjaan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dan ketiga soal penerimaan gratifikasi,” katanya, Jumat (10/4).
Adapun terdakwa Yunus Mahatma, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dam menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.
Sementara Agus Pramono, diduga menerima bagian dana suap dari Yunus Mahatma dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri. Dalam hal ini, Agus didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B.
Posting Komentar