Sucipto bersama Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono kena jaring operasi KPK di Ponorogo pada 7 November 2025.
Jaksa menilai Sucipto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berselang 5 bulan, Selasa (7/4/2026) proses sidang Sucipto sudah sampai pada vonis dengan putusan hakim Tipikor Surabaya selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta, lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa 2 tahun 5 bulan penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 90 hari kurungan.(Jun/red)
Posting Komentar