Sucipto Terdakwa OTT KPK Ponorogo di Vonis 2 Tahun Penjara, Denda 100 Juta, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

SURABAYA, SW_ Sucipto pemilik/Direktur CV Cipto Makmur Jaya menjadi tersangka OTT KPK di Ponorogo dengan proses hukum paling cepat. Dirinya merupakan rekanan swasta atas pekerjaan proyek paviliun RSUD dr. Hardjono Ponorogo. Dalam dakwaannya Jaksa KPK membuktikan bahwa suap atas pekerjaan mengalir ke sejumlah nama dengan nilai 1,4 milyar. 

Sucipto bersama Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono kena jaring operasi KPK di Ponorogo pada 7 November 2025. 

Jaksa menilai Sucipto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berselang 5 bulan, Selasa (7/4/2026) proses sidang Sucipto sudah sampai pada vonis dengan putusan hakim Tipikor Surabaya selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta, lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa 2 tahun 5 bulan penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 90 hari kurungan.(Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :