Dikonfirmasi dirinya menyatakan santai menyikapi atas undangan tersebut mengingat dirinya tidak tahu dan terlibat pada kasus yang menjerat temennya tersebut.
" Saya tidak tau apa apa, apalagi kasusnya ISBN di Sumenep. Jalan kesana saja belum pernah" ujarnya.
Dirinya mengungkap sebagai warga negara yang baik akan tetap memenuhi panggilan tersebut.
Makmur menjelaskan bahkan sebelumnya juga sudah dipanggil selaku saksi untuk di BAP sebelum persidangan.
" Sebelumnya saya dipanggil kejaksaan bersama 8 saksi lainnya. Dan itu teman temannya. Yang kades saya sendiri" jelasnya.
Disinggung apakah juga pernah menerima aliran dana dari Bilowo. Makmur menjelaskan bahwa dirinya menerima uang sebatas pada pertemanan dan sudah dijelaskan sebelumnya saat di klarifikasi kejaksaan. Bahwa uang tersebut untuk makan makan sebesar 3 juta.
" Saya menerima uang 3 juta diterimakan 3 kali. Ya buat makan makan " jelasnya.
Berkali kali Makmur memastikan bahwa dirinya tidak pernah bekerjasama atau transaksi berkenaan dengan adanya kasus yang menjerat bilowo.
" Nyapo wedi aku ra ruh jawane. " ungkapnya dalam bahasa Jawa.
Sebagaimana beredar di media sosial Makmur mengunggah panggilan dari Kejaksaan Sumenep untuk hadir pada persidangan dengan Terdakwa Ari Hersofiawanudin di pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (3/8/2016), untuk keperluan persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, tenaga ahli anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi NasDem Sri Wahyuni, menerima uang Rp 3 miliar terkait pengembangan perkara kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024.
Posting Komentar