Siswanto Tegaskan Biaya PTSL Berdasar Pada Kebutuhan Teknis Dan Proses Melalui Musyawarah

PONOROGO,SW_ Kepala Desa Sawuh, Siswanto, menegaskan bahwa biaya yang beredar di masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama antara kelompok masyarakat (pokmas) dan warga di masing-masing desa.

Menurut Siswanto, yang juga bertindak sebagai koordinator PTSL wilayah Kecamatan Siman, angka biaya yang muncul bukanlah pungutan sepihak, melainkan telah melalui proses musyawarah di tingkat desa.

Dmenegaskan, seluruh tahapan pelaksanaan PTSL mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya membantah keras jika pelaksanaan program tersebut disebut melanggar aturan.

Siswanto menjelaskan, biaya yang disepakati digunakan untuk mendukung kebutuhan teknis dalam proses pengurusan PTSL, mulai dari administrasi hingga operasional di lapangan. Ia memastikan penggunaan dana tersebut telah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa.

Dirinya menegaskan, seluruh tahapan pelaksanaan PTSL mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya membantah keras jika pelaksanaan program tersebut disebut melanggar aturan.

Biaya yang disepakati digunakan untuk mendukung kebutuhan teknis dalam proses pengurusan PTSL, mulai dari administrasi hingga operasional di lapangan." ungkapnya. 


 Ia memastikan penggunaan dana tersebut telah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa.



0/Post a Comment/Comments

Dibaca :