Sebelumnya Partai Nasdem mengembalikan sebesar 748 juta dari para anggotanya baik yang sudah purna maupun yang masih aktif.
Pamuji menjelaskan bahwa ini adalah bentuk titipan dari obyek perkara. Dirinya sebelumnya juga tidak mengetahui tentang besaran tunjangan perumahan tersebut.
" Pada sebelum dipanggil kejaksaan kita diminta bukti penerimaan kita cetak ke bank dan baru tau untuk rincian besaran tunjangan." jelasnya.
Hal senada dilakukan oleh partai lainnya. Pada selasa (11/8/2026) terpantau anggota DPRD Ponorogo hilir mudik ke gedung Kejari Ponorogo untuk menyetor pengembalian uang tunjangan.
Ada tokoh senior Anik Suharto, Dwi Agus, Suhari, Evi Dwitasari, Puryono, Wahyudi, Eka Rekno, Reyval yang datang ke gedung Kejari Ponorogo.
Dalam konfrensi pers dipamerkan hasil pengumpulan uang sejumlah 1,24 milyar.
Dari pantauan redaksi selain bendel dengan identitas bank, uang dalam bentuk bendelan diikat karet dan ada secarik kertas sebagai penanda yang tertulis Nama, Partai dan jumlah uang yang disetor.
Ada angka 80 juta yang terpantau tertulis dengan identitas nama anggota dewan. Terhitung sekitar ada kurang lebih18 bendel uang yang juga tertulis nama penyetor. Dari jumlah total 1,24 milyar bisa dipastikan ada yang penyetor dengan nominal yang tidak sama.
Dari total hasil audit BPK sebesar 3,6 milyar dengan pengembalian 1,9 milyar masih ada 1,7 milyar yang belum dikembalikan atau disita oleh Kejari Ponorogo
Anik Suharto menyampaikan bahwa pengembalian obyek perkara ini adalah murni inisiasi dari temen dewan. Juga komitmen anggota dewan dalam rangka mendukung kejari dalam mewujudkan tata kelola administrasi keuangan yang lebih baik kedepannya.
Posting Komentar