" Sudah membaur dengan warga binaan lainnya setelah melewati proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu. " ungkapnya.
Agung menjelaskan untuk ruang tahanan di Rutan kelas IIB Ponorogo ada 2 ruangan besar dan terpisah dengan narapidana yang sudah vonis.
"Sesuai aturan yang berlaku, penempatan antara tahanan yang masih dalam proses peradilan dan narapidana yang sudah berstatus vonis tetap dipisahkan. Bagi kategori tahanan, Rutan menyediakan dua ruangan khusus berkapasitas besar." imbuhnya.
Disisi lain Rutan menegaskan commitment untuk tidak memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan kepada warga binaan tertentu, termasuk penghuni baru. Seluruh penempatan kamar dipastikan bebas biaya.
Diketahui bahwa kejari Ponorogo atas penyidikan kasus korupsi Tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo menetapkan 2 tersangka yaitu SN petua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 dan FS kabag keuangan DPRD Ponorogo.
Untuk FS ditahan pada selasa (4/8/2026) dlaedangkan menyusul SN pada Kamis (6/8/2026) mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Ponorogo.
Dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo kejari menghitung ada 3,6 milyar kerugian negara.
Posting Komentar