Kembali Kejari Ponorogo Sita 1.049.000.000 Atas Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026

PONOROGO, SW_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyelamatkan keuangan negara dengan menyita uang tunai sebesar Rp1.049.000.000 (Rp1,049 miliar) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.

​Pengumuman penyitaan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ponorogo dipimpin oleh Zulmar Adhi Putra, SH, MH Kepala Kejari Ponorogo pada Rabu, 12 Agustus 2026.

​Uang sitaan sebesar Rp1,049 miliar ini merupakan pengembalian tahap ketiga yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo. Sebelumnya, korps adhyaksa telah menerima beberapa tahap pengembalian uang dari para pihak yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.pada tahap pertama sebesar 748 juta dan tahap kedua 1,24 Milyar. Toal dana tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang disita adalah 3.037 Milyar. Sehingga dari kerugian negara hasil audit BPK sebesar 3,6 Milyar masih kurang 500 juta lebih 

​Kejari Ponorogo menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya berfokus pada upaya penindakan pidana pidana korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), tetapi juga sebagai momentum perbaikan tata kelola pemerintahan.
 Khususnya, perbaikan aturan dan mekanisme penganggaran agar penyimpangan serupa tidak terulang kembali di masa depan.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :