Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, dengan Muhammad Dede Idham dan Regina sebagai hakim anggota.
Tiga orang saksi yang dihadirkan pihak tergugat yakni Sayoga, Imam Iswahyudi, dan Yason Purba, kesemuanya mantan Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo.
Seusai sidang dalam pemaparannya kuasa hukum Samuel Frangky, FB Simamora, SH, menjelaskan bahwa kesemua saksi tidak melihat secara langsung proses penarikan barang fidusia sehingga dapat membantah telah terjadinya penarikan secara paksa atas satu unit kendaraan jaminan fidusia (truk) milik penggugat (Samuel Frengki).
"tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa penarikan kendaraan tersebut." Jelas FB Simamora, SH.
Bahkan dirinya juga mempertanyakan adanya pihak tergugat mendasarkan tindakan penarikan pada perjanjian internal dah tidak ada dasar hukum.
"Untuk proses penarikan yang dilakukan oleh pihak ke tiga dari WOM Finance tidak ada pengarahan tata cara dan prosedur yang benar. Mereka menyerahkan sepenuhnya untuk penarikan pada pihak ketiga" jelas Simamora.
Dasar penarikan adalah adanya perjanjian yang dibuat saat akad kridit atau kontrak. Debitur memberi kuasa kepada kreditur untuk bertindak secara sepihak atas barang yang dibeli secara sewa
Penggugat merujuk pada Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK No. 22 Tahun 2023 (khususnya Pasal 46 ayat 2 huruf b), yang secara tegas melarang pelaku usaha jasa keuangan dilarang membuat atau mempergunakan perjanjian baku yang berisi pemberian kuasa untuk bertindak sepihak atas barang jaminan/sewa.
Dasar hukum pihak ketiga menarik barang milik konsumen juga tidak ada dasar hukum yang dijelaskan oleh saksi yang dihadirkan.
Sorotan pelanggaran mekanisme penarikan juga disampaikan oleh kuasa hukum FB Simamora dimana dalam dokumen kuasa tertulis nama Hasan Siddiq sebagai kolektor, tetapi pelaksanaan penarikan di lapangan dilakukan oleh pihak lain Doni Kristianto.
"Hal ini tentu tidak dibenarkan dan dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan hukum." jelasnya saksi
Dari penjelasan prosedur penarikan dilakukan oleh pihak ketiga tanpa membawa dokumen resmi, serta dilakukan secara tiba-tiba dengan mengambil kunci dan STNK secara paksa dari sopir bukan pada pihak penggugat.
Dari penjabaran dan uraian yang ada pada persidangan pihak penggugat menilai bahwa seluruh keterangan saksi tidak mampu membantah gugatan penarikan sepihak tiba tiba secara paksa sehingga tindakan tergugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
FB Simamora,SH selalu kuasa hukum dari Samuel Frangky berharap kepada hakim untuk menegakkan keadilan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum
Agenda selanjutnya pada minggu depan kesimpulan, dilanjutkan agenda putusan rencananya akan dibacakan pada 2 September 2026.
Posting Komentar