PONOROGO,SW_ Dari total 115 warga binaan yang dapat remisi 17 Agustus 226 , Sebanyak tujuh warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dinyatakan langsung bebas usai menerima Pengurangan Masa Pidana (Remisi). Para warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tersebut seluruhnya merupakan narapidana dari kasus tindak pidana umum.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho menyampaikan bahwa besaran remisi yang diterima para warga binaan cukup bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Selain narapidana kasus pidana umum, remisi juga diusulkan bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi.
"Ada tiga narapidana kasus korupsi yang kami usulkan dan semuanya mendapatkan remisi, masing-masing antara dua hingga tiga bulan," ujarnya.
Seluruh warga binaan pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan potongan masa tahanan. Namun, terdapat syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jumlah penerima remisi tahun ini tercatat relatif stabil jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pihak Rutan menegaskan commitment untuk tidak memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan kepada warga binaan tertentu, termasuk penghuni baru. Seluruh penempatan kamar dipastikan bebas biaya.
Tahanan baru dipastikan membaur dengan warga binaan lainnya setelah melewati proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu.
Sesuai aturan yang berlaku, penempatan antara tahanan yang masih dalam proses peradilan dan narapidana yang sudah berstatus vonis tetap dipisahkan. Bagi kategori tahanan, Rutan menyediakan dua ruangan khusus berkapasitas besar.
Posting Komentar