Dirinya menyampaikan untuk pecah waris dilakukan pengukuran sendiri oleh pihak yang mengajukan, selanjutnya proses penandatanganan berkas melibatkan 4 orang saksi, yang terdiri dari RT, tetangga sebelah, dan 2 orang perangkat/petugas.
"Mengenai pengurusan surat keterangan waris atau pemecahan berkas. Kelurahan tidak menetapkan nominal atau tarif khusus." jelasnya dikonfirmasi Selasa (18/8/2026)
Dety menjabarkan bahwa satu berkas tersebut bisa digunakan oleh seluruh ahli waris.
"Satu berkas/surat waris dapat digunakan untuk pemecahan beberapa bagian tanah misalnya dibagi ke 3–5 ahli waris tanpa perlu membuat berkas baru untuk tiap bagian." jelasnya.
Sementara pihak Pokmas Joko menegaskan bahwa biaya resmi di tingkat Pokmas ditetapkan sebesar Rp500.000,- sesuai hasil musyawarah dan sudah bersifat all-in termasuk pemberkasan hingga patok. Pokmas tidak memungut biaya tambahan di luar angka tersebut.
"Pokmas itu sifatnya memfasilitasi. Kalau dari Pokmas biayanya hanya Rp500 ribu dan tidak ada embel-embelnya lagi, itu sudah sesuai hasil musyawarah," ujarnya
Posting Komentar