MAGETAN, SW_ Pemerintah Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan legalitas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, warga cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu untuk mengurus sertifikat tanah dari Letter C.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sempol, Nur Edi, dikonfirmasi pada selasa (29/9/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi dan menggelar sosialisasi secara langsung kepada warga. Antusiasme masyarakat terbilang tinggi, di mana tercatat sudah lebih dari 100 pemohon yang mendaftar.
"Biaya sebesar Rp150 ribu tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dana ini digunakan untuk operasional pengurusan di lapangan, mulai dari pengecekan dan verifikasi berkas, pemetaan lahan, hingga pengawalan proses berkas sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Nur Edi.
Program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya kepastian batas dan status legalitas tanah, diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.(team/red)
Posting Komentar