Selain persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026, rapat juga mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Perubahan Ketiga atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo, Anik Suharto, S.Sos., membacakan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anik menyampaikan, pendapatan daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp115.931.168.651,13 atau 5,16 persen.
Semula pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.246.380.784.334,82, kemudian berubah menjadi Rp2.130.650.000.683,69.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp3.745.586.460,87 atau 0,71 persen. PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp528.737.800.634,82 berubah menjadi Rp532.483.388.095,69.
"Pendapatan transfer berkurang sebesar Rp11.676.755.112 atau turun sebesar 6,97 persen," terang Anik saat membacakan laporan Pansus.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh alat kelengkapan DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2026.
Menurut Lisdyarita, pembahasan tersebut dilakukan melalui proses yang mendalam dan menjadi bagian penting dari fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan DPRD.
Ia menegaskan, berbagai koreksi selama pembahasan merupakan hal penting untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap rupiah yang dianggarkan pemerintah harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan.
"Adanya koreksi adalah hal yang penting untuk kebaikan bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena satu rupiah yang dianggarkan harus mengena pada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkasnya.
Ketua DPRD Dorong Program Segera Jalan
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendorong agar program-program yang telah mendapatkan dukungan anggaran dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun.
Salah satu perhatian DPRD adalah persoalan persampahan. Menurut Dwi Agus, sampah telah menjadi persoalan bersama karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Ia menyebut rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Sukun menjadi salah satu langkah yang perlu segera direalisasikan. Bersamaan dengan itu, keberadaan TPA Mrican juga perlu ditata kembali.
Bagaimana TPA Mrican bisa ditata kembali, diuruk menggunakan tanah. Sudah ada TPS 3R, kita sudah anggarkan. Dari pengelolaan tersebut rencananya yang keluar residu," jelasnya.
Dwi Agus mengatakan, DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk penanganan tersebut pada tahun anggaran 2026 dan 2027. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp14 miliar.
"TPA Mrican kita bawa ke Sukun, sehingga Mrican sudah aman. Kendaraan angkut sudah kita anggarkan. Tahun 2027 diharuskan clear," tegasnya.
Selain persampahan, DPRD juga menyoroti sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan maupun pelayanan publik. Di antaranya pembangunan gedung, perpustakaan, kantor kecamatan dan kelurahan yang dinilai masih memiliki waktu untuk diselesaikan sesuai perencanaan.
Dwi Agus juga menyebut alokasi anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) telah memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan cakupan sekitar 98 persen.(Adv/jun/red)
Posting Komentar