Tahapan Pilkades Serentak Ponorogo 2027 Capai Tahap Harmonisa Raperda, Berpotensi Diikuti Hingga 263 Desa


PONOROGO,SW_ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ponorogo yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Saat ini, Pemkab Ponorogo tengah fokus merampungkan landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini telah memasuki tahap harmonisasi.

"Draf Raperda sudah diajukan dan saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap harmonisasi," ujar Toni dikonfirmasi Rabu (4/11/2026). 

Mengenai jumlah desa yang akan menggelar pemilihan secara serentak, Toni menjelaskan bahwa hal tersebut masih bergantung pada proses mekanisasi pemekaran desa yang sedang berlangsung.

Jika proses pemekaran desa berhasil disetujui dan mendapatkan kode desa resmi, maka Pilkades serentak 2027 di Ponorogo berpotensi diikuti oleh 263 desa. 

Namun, jika kode desa hasil pemekaran belum terbit, maka total desa penyelenggara Pilkades serentak disesuaikan menjadi 258 desa.

"Untuk jumlah desa peserta, jika pemekaran deal dan mendapatkan kode desa, totalnya ada 263 desa. Tetapi kalau kode desa tidak muncul, maka yang akan menggelar Pilkades serentak sebanyak 258 desa. Proses pemekaran ini sendiri masih terus berjalan," tambah Toni.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mengebut persiapan administratif dan harmonisasi aturan teknis guna memastikan seluruh rangkaian dan tahapan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan lancar, transparan, dan kondusif.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :